Indonesia bukan hanya terkenal
sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi
di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli
barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang
lain.
Meski pengguna internet Indonesia
masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya atau negara-negara maju,
nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist
di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com, kartu
kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Sesungguhnya, sebagai media
komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada
penggunanya. Namun internet juga mengundang dampak negatif, dalam berbagai
tindak kejahatan yang sudah mengglobal. Misalnya, tindak penyebaran produk
pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan
aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll.
Berikut
ini sejumlah jenis kejahatan via internet, yaitu :
CARDING
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data melalui internet. Sebutan pelakunya adalah
Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan
di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi
yang berbasis di Texas, Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia
setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia
adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP
atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita
belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara
Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil cardingnya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tidak pernah dikirimkan. Alhasil pembeli pun merasa
kecewa atas tindak penipuan yang dilakukan oleh carder yang tidak bertanggung
jawab.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos
program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan. Hacker memiliki wajah ganda ada yang budiman ada yang
pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada
programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada
program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan,
hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri
datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan
jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker).
Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip
simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk
keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang
lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk
menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan
polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu
komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan
aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8
triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah
aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo
dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan
membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita
atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering
disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening
di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan,
dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan
mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan
belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di
Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming
seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
Sumber :