Minggu, 12 Mei 2013

Perbudakan Buruh (Bi Ss 2013)



Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengaku tidak kaget saat mendengar puluhan buruh pabrik kuali di Tangerang, disekap, disiksa selama berhari-hari oleh majikannya. Sebab menurutnya, selama ini pemerintah secara tidak langsung juga mendukung adanya praktek perbudakan, yaitu dengan membuat berbagai kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan buruh.
Yang terjadi di Tangerang tidaklah mengagetkan, karena sistem ketenagakerjaan masih membuka peluang itu, dan tidak mengandung prinsip-prinsip internasional yang mengadopsi hak asasi manusia. DPR selaku lembaga pembuat undang-undang (UU), juga masih terlalu berpihak kepada pemilik modal atau perusahaan. Sehingga kepentingan maupun hak-hak buruh seringkali terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sampai hari ini keberpihakanya ke pemilik modal masih sangat dominan di industrial untuk kepentingan ekonomi. Itu yang selama ini diprioritaskan agar kebijakan-kebijakan tidak merugikan pemilik modal. Pemilik modal, menurut Anis, sah-sah saja menginginkan produksi barang secara besar-besaran, asalkan juga memperhatikan hak-hak buruh.
Namun faktanya keuntungan pemilik modal berbanding terbalik dengan kesejahteraan para pekerjanya. Contohnya perusahaan menerapkan outsourcing.  Anis berharap agar pemerintah dan DPR segera melakukan perubahan atau pengkajian ulang terhadap UU Ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada kepentingan para pekerja, bukan berpihak ke perusahaan.
Pada revisi UU Ketanagkerjaan harus benar-benar mengkonsolidasikan hak-hak buruh. Ini merupakan suatu momentum yang besar. Kalau tidak dimanfaatkan maka watak negara kita yang hanya reaktif tapi tidak menjadikan momentum untuk memperbaiki.
Sumber :

Share on :
Show comments
Hide comments

0 comments:

Posting Komentar



Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengaku tidak kaget saat mendengar puluhan buruh pabrik kuali di Tangerang, disekap, disiksa selama berhari-hari oleh majikannya. Sebab menurutnya, selama ini pemerintah secara tidak langsung juga mendukung adanya praktek perbudakan, yaitu dengan membuat berbagai kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan buruh.
Yang terjadi di Tangerang tidaklah mengagetkan, karena sistem ketenagakerjaan masih membuka peluang itu, dan tidak mengandung prinsip-prinsip internasional yang mengadopsi hak asasi manusia. DPR selaku lembaga pembuat undang-undang (UU), juga masih terlalu berpihak kepada pemilik modal atau perusahaan. Sehingga kepentingan maupun hak-hak buruh seringkali terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sampai hari ini keberpihakanya ke pemilik modal masih sangat dominan di industrial untuk kepentingan ekonomi. Itu yang selama ini diprioritaskan agar kebijakan-kebijakan tidak merugikan pemilik modal. Pemilik modal, menurut Anis, sah-sah saja menginginkan produksi barang secara besar-besaran, asalkan juga memperhatikan hak-hak buruh.
Namun faktanya keuntungan pemilik modal berbanding terbalik dengan kesejahteraan para pekerjanya. Contohnya perusahaan menerapkan outsourcing.  Anis berharap agar pemerintah dan DPR segera melakukan perubahan atau pengkajian ulang terhadap UU Ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada kepentingan para pekerja, bukan berpihak ke perusahaan.
Pada revisi UU Ketanagkerjaan harus benar-benar mengkonsolidasikan hak-hak buruh. Ini merupakan suatu momentum yang besar. Kalau tidak dimanfaatkan maka watak negara kita yang hanya reaktif tapi tidak menjadikan momentum untuk memperbaiki.
Sumber :



Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengaku tidak kaget saat mendengar puluhan buruh pabrik kuali di Tangerang, disekap, disiksa selama berhari-hari oleh majikannya. Sebab menurutnya, selama ini pemerintah secara tidak langsung juga mendukung adanya praktek perbudakan, yaitu dengan membuat berbagai kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan buruh.
Yang terjadi di Tangerang tidaklah mengagetkan, karena sistem ketenagakerjaan masih membuka peluang itu, dan tidak mengandung prinsip-prinsip internasional yang mengadopsi hak asasi manusia. DPR selaku lembaga pembuat undang-undang (UU), juga masih terlalu berpihak kepada pemilik modal atau perusahaan. Sehingga kepentingan maupun hak-hak buruh seringkali terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sampai hari ini keberpihakanya ke pemilik modal masih sangat dominan di industrial untuk kepentingan ekonomi. Itu yang selama ini diprioritaskan agar kebijakan-kebijakan tidak merugikan pemilik modal. Pemilik modal, menurut Anis, sah-sah saja menginginkan produksi barang secara besar-besaran, asalkan juga memperhatikan hak-hak buruh.
Namun faktanya keuntungan pemilik modal berbanding terbalik dengan kesejahteraan para pekerjanya. Contohnya perusahaan menerapkan outsourcing.  Anis berharap agar pemerintah dan DPR segera melakukan perubahan atau pengkajian ulang terhadap UU Ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada kepentingan para pekerja, bukan berpihak ke perusahaan.
Pada revisi UU Ketanagkerjaan harus benar-benar mengkonsolidasikan hak-hak buruh. Ini merupakan suatu momentum yang besar. Kalau tidak dimanfaatkan maka watak negara kita yang hanya reaktif tapi tidak menjadikan momentum untuk memperbaiki.
Sumber :



Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengaku tidak kaget saat mendengar puluhan buruh pabrik kuali di Tangerang, disekap, disiksa selama berhari-hari oleh majikannya. Sebab menurutnya, selama ini pemerintah secara tidak langsung juga mendukung adanya praktek perbudakan, yaitu dengan membuat berbagai kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan buruh.
Yang terjadi di Tangerang tidaklah mengagetkan, karena sistem ketenagakerjaan masih membuka peluang itu, dan tidak mengandung prinsip-prinsip internasional yang mengadopsi hak asasi manusia. DPR selaku lembaga pembuat undang-undang (UU), juga masih terlalu berpihak kepada pemilik modal atau perusahaan. Sehingga kepentingan maupun hak-hak buruh seringkali terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sampai hari ini keberpihakanya ke pemilik modal masih sangat dominan di industrial untuk kepentingan ekonomi. Itu yang selama ini diprioritaskan agar kebijakan-kebijakan tidak merugikan pemilik modal. Pemilik modal, menurut Anis, sah-sah saja menginginkan produksi barang secara besar-besaran, asalkan juga memperhatikan hak-hak buruh.
Namun faktanya keuntungan pemilik modal berbanding terbalik dengan kesejahteraan para pekerjanya. Contohnya perusahaan menerapkan outsourcing.  Anis berharap agar pemerintah dan DPR segera melakukan perubahan atau pengkajian ulang terhadap UU Ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada kepentingan para pekerja, bukan berpihak ke perusahaan.
Pada revisi UU Ketanagkerjaan harus benar-benar mengkonsolidasikan hak-hak buruh. Ini merupakan suatu momentum yang besar. Kalau tidak dimanfaatkan maka watak negara kita yang hanya reaktif tapi tidak menjadikan momentum untuk memperbaiki.
Sumber :