Minggu, 23 Desember 2012

Pembatasan Mobil Di Jakarta Akan Segera Dilakukan (BI SS 2012)



Pembatasan mobil di daerah DKI Jakarta tetap akan dilakukan meskipun terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan radikal tersebut. Sikap warga Jakarta ini dinilai wajar dan akan dipakai sebagai masukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum aturan itu mulai diberlakukan pada bulan Maret mendatang. Masalah kemacetan di Jakarta tidak akan rampung bila tahapan dalam penanganan kemacetan sudah di desain dalam rencana jangka panjang. Pembatasan kendaraan adalah salah satu tahapan penanganan kemacetan di Jakarta. Setelah pembatasan kendaraan dengan menggunakan pelat mobil ganjil dan genap, kemudian akan dilanjutkan dengan adanya penerapan jalan berbayar elektronik (Elektronik Road Pricing /ERP). Pembatasan penggunaan kendaraan akan di barengi dengan penguatan bus rapid transit (BRT), seperti penambahan armada bus dan mengintegrasikan angkutan umum dengan transjakarta. Selanjutnya akan dibangun transportasi berbasis rel, yaitu mass rapid transit (MRT) dan monorel. Kebijakan yang dilakukan diharapkan tidak akan merugikan warga karena akan ada kajiannya. Peraturan itu tidak membatasi total, namun hanya sebatas pengaturan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dilakukan dengan melibatkan konsultan transportasi PT Pamintori. Hasil kajian ini dapat menghemat waktu dan juga biaya operasi kendaraan sebesar Rp. 8,85 triliyun per tahun. Penghematan bahan bakar minyak sebanyak 345.000 kiloliter per tahun. Dengan laju kecepatan kendaraan meningkat menjadi rata-rata 20,8 kilometer per jam menjadi 41,3 kilometer per jam di dalam kota.

Jangan gegabah

Penerapan aturan tersebut harus dilakukan beberapa kajian agar kebijakan itu dapat dilakukan secara optimal dan efektif. Padahal sudah ada kajian yang dilakukan oleh pakar yang menggunakan dana hibah dari Australia pada tahun 2002 tentang penataan transportasi di Jakarta dalam waktu jangka pendek. Dalam kajian tersebut, pembatasan ganjil dan genap justru tidak direkomendasikan. Karena dengan menggunakan model pembatasan ganjil dan genap dinilai gagal di kota-kota besar, seperti di Beijing, Roma, Mexico City dan Athena. Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan itu harus tergantung dari kesiapan para masyarakat sendiri. Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi terjadi kemacetan di Ibukota Jakarta.

Sumber : www.kompas.com
 
Share on :
Show comments
Hide comments

0 comments:

Posting Komentar



Pembatasan mobil di daerah DKI Jakarta tetap akan dilakukan meskipun terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan radikal tersebut. Sikap warga Jakarta ini dinilai wajar dan akan dipakai sebagai masukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum aturan itu mulai diberlakukan pada bulan Maret mendatang. Masalah kemacetan di Jakarta tidak akan rampung bila tahapan dalam penanganan kemacetan sudah di desain dalam rencana jangka panjang. Pembatasan kendaraan adalah salah satu tahapan penanganan kemacetan di Jakarta. Setelah pembatasan kendaraan dengan menggunakan pelat mobil ganjil dan genap, kemudian akan dilanjutkan dengan adanya penerapan jalan berbayar elektronik (Elektronik Road Pricing /ERP). Pembatasan penggunaan kendaraan akan di barengi dengan penguatan bus rapid transit (BRT), seperti penambahan armada bus dan mengintegrasikan angkutan umum dengan transjakarta. Selanjutnya akan dibangun transportasi berbasis rel, yaitu mass rapid transit (MRT) dan monorel. Kebijakan yang dilakukan diharapkan tidak akan merugikan warga karena akan ada kajiannya. Peraturan itu tidak membatasi total, namun hanya sebatas pengaturan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dilakukan dengan melibatkan konsultan transportasi PT Pamintori. Hasil kajian ini dapat menghemat waktu dan juga biaya operasi kendaraan sebesar Rp. 8,85 triliyun per tahun. Penghematan bahan bakar minyak sebanyak 345.000 kiloliter per tahun. Dengan laju kecepatan kendaraan meningkat menjadi rata-rata 20,8 kilometer per jam menjadi 41,3 kilometer per jam di dalam kota.

Jangan gegabah

Penerapan aturan tersebut harus dilakukan beberapa kajian agar kebijakan itu dapat dilakukan secara optimal dan efektif. Padahal sudah ada kajian yang dilakukan oleh pakar yang menggunakan dana hibah dari Australia pada tahun 2002 tentang penataan transportasi di Jakarta dalam waktu jangka pendek. Dalam kajian tersebut, pembatasan ganjil dan genap justru tidak direkomendasikan. Karena dengan menggunakan model pembatasan ganjil dan genap dinilai gagal di kota-kota besar, seperti di Beijing, Roma, Mexico City dan Athena. Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan itu harus tergantung dari kesiapan para masyarakat sendiri. Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi terjadi kemacetan di Ibukota Jakarta.

Sumber : www.kompas.com
 



Pembatasan mobil di daerah DKI Jakarta tetap akan dilakukan meskipun terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan radikal tersebut. Sikap warga Jakarta ini dinilai wajar dan akan dipakai sebagai masukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum aturan itu mulai diberlakukan pada bulan Maret mendatang. Masalah kemacetan di Jakarta tidak akan rampung bila tahapan dalam penanganan kemacetan sudah di desain dalam rencana jangka panjang. Pembatasan kendaraan adalah salah satu tahapan penanganan kemacetan di Jakarta. Setelah pembatasan kendaraan dengan menggunakan pelat mobil ganjil dan genap, kemudian akan dilanjutkan dengan adanya penerapan jalan berbayar elektronik (Elektronik Road Pricing /ERP). Pembatasan penggunaan kendaraan akan di barengi dengan penguatan bus rapid transit (BRT), seperti penambahan armada bus dan mengintegrasikan angkutan umum dengan transjakarta. Selanjutnya akan dibangun transportasi berbasis rel, yaitu mass rapid transit (MRT) dan monorel. Kebijakan yang dilakukan diharapkan tidak akan merugikan warga karena akan ada kajiannya. Peraturan itu tidak membatasi total, namun hanya sebatas pengaturan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dilakukan dengan melibatkan konsultan transportasi PT Pamintori. Hasil kajian ini dapat menghemat waktu dan juga biaya operasi kendaraan sebesar Rp. 8,85 triliyun per tahun. Penghematan bahan bakar minyak sebanyak 345.000 kiloliter per tahun. Dengan laju kecepatan kendaraan meningkat menjadi rata-rata 20,8 kilometer per jam menjadi 41,3 kilometer per jam di dalam kota.

Jangan gegabah

Penerapan aturan tersebut harus dilakukan beberapa kajian agar kebijakan itu dapat dilakukan secara optimal dan efektif. Padahal sudah ada kajian yang dilakukan oleh pakar yang menggunakan dana hibah dari Australia pada tahun 2002 tentang penataan transportasi di Jakarta dalam waktu jangka pendek. Dalam kajian tersebut, pembatasan ganjil dan genap justru tidak direkomendasikan. Karena dengan menggunakan model pembatasan ganjil dan genap dinilai gagal di kota-kota besar, seperti di Beijing, Roma, Mexico City dan Athena. Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan itu harus tergantung dari kesiapan para masyarakat sendiri. Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi terjadi kemacetan di Ibukota Jakarta.

Sumber : www.kompas.com
 



Pembatasan mobil di daerah DKI Jakarta tetap akan dilakukan meskipun terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan radikal tersebut. Sikap warga Jakarta ini dinilai wajar dan akan dipakai sebagai masukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum aturan itu mulai diberlakukan pada bulan Maret mendatang. Masalah kemacetan di Jakarta tidak akan rampung bila tahapan dalam penanganan kemacetan sudah di desain dalam rencana jangka panjang. Pembatasan kendaraan adalah salah satu tahapan penanganan kemacetan di Jakarta. Setelah pembatasan kendaraan dengan menggunakan pelat mobil ganjil dan genap, kemudian akan dilanjutkan dengan adanya penerapan jalan berbayar elektronik (Elektronik Road Pricing /ERP). Pembatasan penggunaan kendaraan akan di barengi dengan penguatan bus rapid transit (BRT), seperti penambahan armada bus dan mengintegrasikan angkutan umum dengan transjakarta. Selanjutnya akan dibangun transportasi berbasis rel, yaitu mass rapid transit (MRT) dan monorel. Kebijakan yang dilakukan diharapkan tidak akan merugikan warga karena akan ada kajiannya. Peraturan itu tidak membatasi total, namun hanya sebatas pengaturan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dilakukan dengan melibatkan konsultan transportasi PT Pamintori. Hasil kajian ini dapat menghemat waktu dan juga biaya operasi kendaraan sebesar Rp. 8,85 triliyun per tahun. Penghematan bahan bakar minyak sebanyak 345.000 kiloliter per tahun. Dengan laju kecepatan kendaraan meningkat menjadi rata-rata 20,8 kilometer per jam menjadi 41,3 kilometer per jam di dalam kota.

Jangan gegabah

Penerapan aturan tersebut harus dilakukan beberapa kajian agar kebijakan itu dapat dilakukan secara optimal dan efektif. Padahal sudah ada kajian yang dilakukan oleh pakar yang menggunakan dana hibah dari Australia pada tahun 2002 tentang penataan transportasi di Jakarta dalam waktu jangka pendek. Dalam kajian tersebut, pembatasan ganjil dan genap justru tidak direkomendasikan. Karena dengan menggunakan model pembatasan ganjil dan genap dinilai gagal di kota-kota besar, seperti di Beijing, Roma, Mexico City dan Athena. Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan itu harus tergantung dari kesiapan para masyarakat sendiri. Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi terjadi kemacetan di Ibukota Jakarta.

Sumber : www.kompas.com