Minggu, 23 Desember 2012

Persaingan Sengit Antara Apple Dan Samsung (BI SS 2012)



Persaingan sengit antara apple dan samsung mencapai  babak akhir dan perseteruan itu memasuki pada babak finalnya, dalam persidangan yang berlangsung di Amerika Serikat, tepatnya di Pengadilan Tinggi San Jose, California, pekan lalu dewan juri menilai bahwa pihak Samsung telah melanggar paten dari produk milik perusahaan Apple. Dari keputusan inilah pihak Samsung akan dikenai denda dan membayar royalty kepada peusahaan Apple sebesar US$ 1,51 miliar, lebih kecil dari pada jumlah nominal yang di tuntut oleh perusahaan Apple yaitu mencapai $2,5 miliar.
Hasil ini sangat berbeda jauh dengan keputusan pengadilan di Korea.     Di Korea Selatan baik pihak Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar hak paten dan keduanya wajib membayar sejumlah denda yang sudah di sepakati pada saat persidangan. Pihak Samsung dikenai denda sebesar 25 juta Won sedangkan Apple dikenai denda sebesar 40 juta Won. Pengadilan Korea Selatan, juga menerapkan larangan terbatas untuk produk yang berasal dari kedua vendor tersebut yang tercantum dalam berkas keputusan. Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1. Apple dinyatakan melanggar kedua paten Samsung sebaliknya Samsung telah melanggar satu paten milik Apple.
Sebenarnya jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak Samsung bukanlah masalah besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama Samsung. Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ditentukan sampai adanya ‘ketuk palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut. Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang dari Samsung.

Paten yang Salah Kaprah
Kemenangan pihak Apple di AS merupakan kemenangan pada pengadilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Yang artinya, bahwa pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Perlu diketahui pula oleh masyarakat bahwa obyek sengketa tidak semata-mata pada aspek pelanggaran hak paten. Yang disengketakan juga meliputi aspek desain industri, hak cipta, dan tampaknya juga kemasan dagang (trade dress)," kata mantan Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia itu. Di Indonesia sendiri istilah paten pun dinilai telah salah kaprah artinya karena seolah-olah semua HKI disebut paten. Paten hanyalah salah satu rezim HKI selain hak cipta, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lain-lainnya. Akhirnya salah kaprah ini meluas karena dikira yang dilanggar atau disengketakan dalam hal ini hanya sebatas paten dan kasusnya disebut pelanggaran paten. Padahal yang dipermasalahkan bukan sekedar paten melainkan lebih dari itu.
 
Bisakah masalah ini diselesaikan di luar pengadilan?

Sebenarnya bisa, bahkan Hakim Koh sendiri mengatakan bahwa ia akan ikut senang dan merayakan apabila kedua belah pihak yang sedang bersengketa memutuskan untuk berdamai. Namun, hal ini masih mungkin dilakukan, menurut pendapat Reuters melaporkan bahwa Apple dan Samsung belakangan telah ikut terlibat dalam pembicaraan tingkat tinggi, akan tetapi gagal untuk meraih kata sepakat antar keduanya.





Share on :
Show comments
Hide comments

2 comments:

Unknown mengatakan...

terima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Perawatan Mobil

Unknown mengatakan...

Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga

kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update! suspensi mobil

Posting Komentar



Persaingan sengit antara apple dan samsung mencapai  babak akhir dan perseteruan itu memasuki pada babak finalnya, dalam persidangan yang berlangsung di Amerika Serikat, tepatnya di Pengadilan Tinggi San Jose, California, pekan lalu dewan juri menilai bahwa pihak Samsung telah melanggar paten dari produk milik perusahaan Apple. Dari keputusan inilah pihak Samsung akan dikenai denda dan membayar royalty kepada peusahaan Apple sebesar US$ 1,51 miliar, lebih kecil dari pada jumlah nominal yang di tuntut oleh perusahaan Apple yaitu mencapai $2,5 miliar.
Hasil ini sangat berbeda jauh dengan keputusan pengadilan di Korea.     Di Korea Selatan baik pihak Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar hak paten dan keduanya wajib membayar sejumlah denda yang sudah di sepakati pada saat persidangan. Pihak Samsung dikenai denda sebesar 25 juta Won sedangkan Apple dikenai denda sebesar 40 juta Won. Pengadilan Korea Selatan, juga menerapkan larangan terbatas untuk produk yang berasal dari kedua vendor tersebut yang tercantum dalam berkas keputusan. Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1. Apple dinyatakan melanggar kedua paten Samsung sebaliknya Samsung telah melanggar satu paten milik Apple.
Sebenarnya jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak Samsung bukanlah masalah besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama Samsung. Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ditentukan sampai adanya ‘ketuk palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut. Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang dari Samsung.

Paten yang Salah Kaprah
Kemenangan pihak Apple di AS merupakan kemenangan pada pengadilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Yang artinya, bahwa pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Perlu diketahui pula oleh masyarakat bahwa obyek sengketa tidak semata-mata pada aspek pelanggaran hak paten. Yang disengketakan juga meliputi aspek desain industri, hak cipta, dan tampaknya juga kemasan dagang (trade dress)," kata mantan Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia itu. Di Indonesia sendiri istilah paten pun dinilai telah salah kaprah artinya karena seolah-olah semua HKI disebut paten. Paten hanyalah salah satu rezim HKI selain hak cipta, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lain-lainnya. Akhirnya salah kaprah ini meluas karena dikira yang dilanggar atau disengketakan dalam hal ini hanya sebatas paten dan kasusnya disebut pelanggaran paten. Padahal yang dipermasalahkan bukan sekedar paten melainkan lebih dari itu.
 
Bisakah masalah ini diselesaikan di luar pengadilan?

Sebenarnya bisa, bahkan Hakim Koh sendiri mengatakan bahwa ia akan ikut senang dan merayakan apabila kedua belah pihak yang sedang bersengketa memutuskan untuk berdamai. Namun, hal ini masih mungkin dilakukan, menurut pendapat Reuters melaporkan bahwa Apple dan Samsung belakangan telah ikut terlibat dalam pembicaraan tingkat tinggi, akan tetapi gagal untuk meraih kata sepakat antar keduanya.







Persaingan sengit antara apple dan samsung mencapai  babak akhir dan perseteruan itu memasuki pada babak finalnya, dalam persidangan yang berlangsung di Amerika Serikat, tepatnya di Pengadilan Tinggi San Jose, California, pekan lalu dewan juri menilai bahwa pihak Samsung telah melanggar paten dari produk milik perusahaan Apple. Dari keputusan inilah pihak Samsung akan dikenai denda dan membayar royalty kepada peusahaan Apple sebesar US$ 1,51 miliar, lebih kecil dari pada jumlah nominal yang di tuntut oleh perusahaan Apple yaitu mencapai $2,5 miliar.
Hasil ini sangat berbeda jauh dengan keputusan pengadilan di Korea.     Di Korea Selatan baik pihak Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar hak paten dan keduanya wajib membayar sejumlah denda yang sudah di sepakati pada saat persidangan. Pihak Samsung dikenai denda sebesar 25 juta Won sedangkan Apple dikenai denda sebesar 40 juta Won. Pengadilan Korea Selatan, juga menerapkan larangan terbatas untuk produk yang berasal dari kedua vendor tersebut yang tercantum dalam berkas keputusan. Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1. Apple dinyatakan melanggar kedua paten Samsung sebaliknya Samsung telah melanggar satu paten milik Apple.
Sebenarnya jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak Samsung bukanlah masalah besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama Samsung. Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ditentukan sampai adanya ‘ketuk palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut. Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang dari Samsung.

Paten yang Salah Kaprah
Kemenangan pihak Apple di AS merupakan kemenangan pada pengadilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Yang artinya, bahwa pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Perlu diketahui pula oleh masyarakat bahwa obyek sengketa tidak semata-mata pada aspek pelanggaran hak paten. Yang disengketakan juga meliputi aspek desain industri, hak cipta, dan tampaknya juga kemasan dagang (trade dress)," kata mantan Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia itu. Di Indonesia sendiri istilah paten pun dinilai telah salah kaprah artinya karena seolah-olah semua HKI disebut paten. Paten hanyalah salah satu rezim HKI selain hak cipta, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lain-lainnya. Akhirnya salah kaprah ini meluas karena dikira yang dilanggar atau disengketakan dalam hal ini hanya sebatas paten dan kasusnya disebut pelanggaran paten. Padahal yang dipermasalahkan bukan sekedar paten melainkan lebih dari itu.
 
Bisakah masalah ini diselesaikan di luar pengadilan?

Sebenarnya bisa, bahkan Hakim Koh sendiri mengatakan bahwa ia akan ikut senang dan merayakan apabila kedua belah pihak yang sedang bersengketa memutuskan untuk berdamai. Namun, hal ini masih mungkin dilakukan, menurut pendapat Reuters melaporkan bahwa Apple dan Samsung belakangan telah ikut terlibat dalam pembicaraan tingkat tinggi, akan tetapi gagal untuk meraih kata sepakat antar keduanya.







Persaingan sengit antara apple dan samsung mencapai  babak akhir dan perseteruan itu memasuki pada babak finalnya, dalam persidangan yang berlangsung di Amerika Serikat, tepatnya di Pengadilan Tinggi San Jose, California, pekan lalu dewan juri menilai bahwa pihak Samsung telah melanggar paten dari produk milik perusahaan Apple. Dari keputusan inilah pihak Samsung akan dikenai denda dan membayar royalty kepada peusahaan Apple sebesar US$ 1,51 miliar, lebih kecil dari pada jumlah nominal yang di tuntut oleh perusahaan Apple yaitu mencapai $2,5 miliar.
Hasil ini sangat berbeda jauh dengan keputusan pengadilan di Korea.     Di Korea Selatan baik pihak Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar hak paten dan keduanya wajib membayar sejumlah denda yang sudah di sepakati pada saat persidangan. Pihak Samsung dikenai denda sebesar 25 juta Won sedangkan Apple dikenai denda sebesar 40 juta Won. Pengadilan Korea Selatan, juga menerapkan larangan terbatas untuk produk yang berasal dari kedua vendor tersebut yang tercantum dalam berkas keputusan. Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1. Apple dinyatakan melanggar kedua paten Samsung sebaliknya Samsung telah melanggar satu paten milik Apple.
Sebenarnya jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak Samsung bukanlah masalah besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama Samsung. Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ditentukan sampai adanya ‘ketuk palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut. Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang dari Samsung.

Paten yang Salah Kaprah
Kemenangan pihak Apple di AS merupakan kemenangan pada pengadilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Yang artinya, bahwa pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Perlu diketahui pula oleh masyarakat bahwa obyek sengketa tidak semata-mata pada aspek pelanggaran hak paten. Yang disengketakan juga meliputi aspek desain industri, hak cipta, dan tampaknya juga kemasan dagang (trade dress)," kata mantan Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia itu. Di Indonesia sendiri istilah paten pun dinilai telah salah kaprah artinya karena seolah-olah semua HKI disebut paten. Paten hanyalah salah satu rezim HKI selain hak cipta, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lain-lainnya. Akhirnya salah kaprah ini meluas karena dikira yang dilanggar atau disengketakan dalam hal ini hanya sebatas paten dan kasusnya disebut pelanggaran paten. Padahal yang dipermasalahkan bukan sekedar paten melainkan lebih dari itu.
 
Bisakah masalah ini diselesaikan di luar pengadilan?

Sebenarnya bisa, bahkan Hakim Koh sendiri mengatakan bahwa ia akan ikut senang dan merayakan apabila kedua belah pihak yang sedang bersengketa memutuskan untuk berdamai. Namun, hal ini masih mungkin dilakukan, menurut pendapat Reuters melaporkan bahwa Apple dan Samsung belakangan telah ikut terlibat dalam pembicaraan tingkat tinggi, akan tetapi gagal untuk meraih kata sepakat antar keduanya.